Disdagrin Minta Penghuni Ruko Segera Respons Temuan BPK

621

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat ada kerugian negara hingga Rp 4 miliar harus disikapi serius oleh para penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit. Paling tidak, nilai kerugian negara harus segera direspons.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Hari Oetomo, menuturkan sudah ada pertemuan lanjutan setelah dibahas bersama anggota dewan. ”Harapannya temuan BPK itu secepatnya ditindaklanjuti oleh penghuni. Sesuai dengan hasil rapat komisi A,” katanya Minggu (24/4).

Rencana mengundang seluruh penghuni ruko minggu lalu urung terlaksana. Sebab, hanya diikuti oleh perwakilan penghuni. ”Tapi kami tetap melakukan komunikasi,” imbuhnya. Dari hasil pertemuan itu dalam analisanya, mereka sudah paham. Sehingga pemkab bisa menindaklanjuti atas temuan BPK tersebut.

”Sekarang kami siapkan berkas untuk surat perjanjian, lalu ada keterangan sewa dan sebagainya. Itu nanti dijadikan dasar pembayaran klaim BPK,” ujar Hari. ia menyebut, semua berkas dipersiapkan. Tinggal menunggu respons dari para penghuni ruko. ”Jadi secara internal mereka juga ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit terus bergulir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada kerugian negara hingga mencapai Rp 4 miliar. Temuan ini akibat pembayaran sewa yang tidak dilakukan menyusul hak guna bangunan (HGB) habis.

Abdul Majid Nindyagung Kabag Hukum Jombang pernah menyampaikan, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) itu memang ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan penghuni ruko, untuk pembayaran sewa dari tahun 2016-2021. “Jadi sudah ada penegasan akan memenuhi temuan BPK sebesar Rp 4 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Radar Jombang