WTP APBD Jatim 2021

442

Tujuh tahun berturut-turut (sejak tahun 2015) pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh penilaian BPK dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetap bukan berarti bebas dari kesalahan. Dalam catatan BPK, masih banyak “temuan penyimpangan” yang wajib diverifikasi. Tak terkecuali klarifikasi anggaran Bansos (bantuan sosial) masa pandemi. Jika gagal melaksanakan klarifikasi dalam 6 bulan, bisa berpotensi konsekuensi hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penjejakan oleh BPK juga menjadi Pertimbangan DPRD Jawa Timur membedah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) gubernur. Puluhan ketidakpatuhan anggaran telah dijejaki BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tersebar di berbagai Dinas, Badan, dan Biro) di jajaran Pemprov Jawa Timur. Gubernur sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan diminta “memperingatkan” kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib memperbaiki administrasi pelaksanaan anggaran.

Model “peringatan” juga beberapa tingkat, sesuai keseriuasan kesalahan. Ada yang harus diperingatkan secara keras, karena temuan BPK yang tergolong fatal. Bukan sekedar kesalahan administrasi. Misalnya penerima dana hibah fiktif. Serta paket Bansos yang tidak sesuai standar harga. Begitu pula konstruksi infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek. Juga harga perjalanan dinas yang kelebihan bayar, wajib dikembalikan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara, mewajibkan menyertakan audit BPK. Maka LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) pelaksanaan APBD, harus tergaransi audited. Audit keuangan oleh BPK, lazimnya meliputi dua term utama, yakni “Kepatuhan terhadap Peraturan Peundang-undagan,” serta term “Sistem Pengendalian Intern.”

Audit pelaksanaan APBD tahun 2021, yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK menghasilkan opini WTP. Tetapi bukan berarti steril benar dari kesalahan. Di dalam LHP masih terdapat catatan panjang BPK. Seluruhnya wajib diverifikasi oleh OPD dengan tenggat waktu selama 60 hari. Hal itu menunjukkan masih terdapat banyak catatan kesalahan (Terutama administrasi) yang wajib diperbaiki. Jika gagal diperbaiki bisa berkonsekuensi hukum.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]