Adanya Beberapa Temuan dari LHP BPK, DPRD Jember Segera dalami Lewat Pansus

741

Pasca diberikannya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember masih menyisakan beberapa persoalan yang harus segera diselesaikan.

Ada beberapa poin yang dalam kurun waktu 60 hari segera diselesaikan, maka dari itu DPRD Jember akan mengawal melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, ada poin penting yang harus diselesaikan oleh Pemkab Jember karena ini menyangkut dengan hasil penilaian untuk tahun selanjutnya.

“Disini BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam laporan keuangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 20 Mei 2022.

Maka dengan kondisi tersebut, waktu yang diberikan BPK melalui rekomendasinya tidak banyak sehingga dalam waktu 60 hari harus segera diselesaikan.

“Kami juga akan mengawasi dan melakukan pendalaman di Pansus, agar apa yang sudah di rekomendasikan oleh BPK ini bisa segera direalisasikan,” terangnya.

Temuan yang dimaksudkan diantaranya:

  1. Honorarium Tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang melebihi ketentuan yakni sebesar 153 juta rupiah. Dan pemberian honorarium ini melebihi jumlah maksimum yang daoat dibayarkan honornya sebesar 237 juta rupiah, yang mengakibatkan kelebihan bayar 153 juta rupiah tadi dan pemborosan keuangan daerah sebesar 1,2 miliar rupiah.
  2. Kekurangan volume atas 24 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan SDA sebesar Rp 2.010.741.250 miliar dan harga satuan timpang sebesar 52 juta, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 2.062.897.442 miliar.
  3. Pemerintah Kabupaten Jember belum mengakui bukti pertanggungjawaban atas Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2020 sebesar Rp 107. 097.212.169 miliar dari Kuasa Pengguna Anggaran yang mengakibarkan kas di Bendahara Daerah mengalami pengeluaran lebih saji. Ditambah lagi legalitas pertanggungjawaban BTT Covid-19 TA 2020 belum jelas serta aset yang diperoleh belum tercatat sebagai barang milik daerah.
  4. Penatausahaan barang milik daerah berupa aset belum memadai yang mengakibatkan nilai aset tetap dan akumulasi penyusutan yang dilaporkan pada neraca tahun 2021 berpotensi tidak mencerminkan nilai wajar.

Sumber: portaljember