Pemkot Probolinggo Kehilangan Potensi Pendapatan dari Museum Rasulullah 

579

Pemanfaatan Museum Rasulullah, Kota Probolinggo, Jatim, oleh pihak ketiga, disebut BPK-RI membuat pemkot setempat kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan juta rupiah sepanjang 2021. Potensi hilangnya pendapatan itu berasal dari pendapatan sewa sebesar Rp 46,687 juta, dan pendapatan pajak hiburan sebesar Rp 117,240 juta.

Atas temuan tersebut, Pemkot Probolinggo menyatakan akan merevisi perjanjian, dan menagih pajak hiburan ke pihak ketiga yang mengelola museum. Hal itu disampaikan Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD kota setempat, Senin (6/6/2022) malam. Rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK.

“Untuk penagihan pajak telah dilakukan oleh BPPKAD (Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Red),” ujar Ninik.

Hilangnya potensi pendapatan daerah dari Museum Rasulullah ini, menjadi salah satu catatan dalam LHP BPK atas keuangan Pemkot Probolinggo tahun 2021. Total ada 81 catatan BPK.

Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain mengatakan, sudah menjadi tugas legislatif untuk mengawasi kinerja Pemkot Probolinggo. Termasuk, pengelolaan aset Museum Probolinggo yang diubah menjadi Museum Rasulullah.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Banggar sudah pernah mengingatkan dan memberi masukan kepada eksekutif soal pengelolaan museum yang berlokasi di Jalan Suroyo itu. Namun Fernanda menyebut, peringatan dari Banggar tidak diperhatikan. “Ya, akibatya kekhawatiran kami terjadi (temuan BPK soal Museum Rasulullah, Red),” katanya.

Fernanda menjelaskan, berdasar LHP BPK RI atas LKPD Kota Probolinggo tahun 2021, disebutkan bahwa pemanfaatan museum oleh pihak ketiga itu tidak sesuai dengan ketentuan. Juga, berpotensi merusak kondisi fisik gedung, serta berpotensi hilangnya pendapatan daerah.

Soal potensi hilangnya pendapatan daerah itu sebesar Rp 46,687 juta. Sedangkan kerugian atas pajak hiburan dari beroperasinya Museum Rasulullah itu sebesar Rp 117,240 juta. Dari data tersebut, BPK RI Perwakilan Jawa Timur menginstruksikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kota Probolinggo yang berwenang dalam pengelolaah Museum Rasulullah merevisi perjanjian dengan pihak ketiga itu.

Anggota Banggar dari Fraksi NasDem, Sibro Malisi mengatakan, Pemkot Probolinggo seharusnya menagih pajak pengelolaan Museum Rasulullah kepada pihak ketiga. “Apakah ini sudah dilakukan?,” tanya Sibro kepada jajaran eksekutif yang hadir dalam rapat tersebut.

Pemkot Revisi Perjanjian Pemanfaatan Museum 

Menjawab pertanyaan Sibro, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengatakan, pihaknya akan merevisi perjanjian pemanfaatan museum. “Untuk penagihan pajak telah dilakukan oleh BPPKAD,” ujar Ninik.

Sementara terkait pembayaran listrik dan air PDAM di Museum Rasulullah, Ninik mengatakan bahwa selama ini masih ditanggung atau dibayarkan oleh Disdikbud. Ia menyatakan bahwa pihak ketiga tidak perlu membayar tagihan tersebut.

Setahun, Dikunjungi 15.632 Pengunjung

Sepanjang 2021, PT. FED yang mengelola Museum Rasulullah melaporkan pendapatan dari penjualan tiket sebesar Rp 781.600.000. Dengan harga tiket sebesar Rp 50 ribu/orang, jumlah pengunjung museum yang menyimpan artefak Rasulullah dan sahabat itu dapat diketahui. Sedikitnya, 15.632 wisatawan dari berbagai daerah berkunjung ke Museum Rasulullah di Kota Probolinggo sepanjang 2021. Atau 1.303 wisatawan per bulan.

Sumber: Times Indonesia