Penghuni Rumah Jl Bondowoso Kena Semprit

710

Sebanyak enam penghuni rumah di Jalan Bondowoso Kecamatan Klojen Kota Malang diberi surat peringatan pertama. Surat ini diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (14/7) siang.

Surat peringatan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan antara Kejari Kota Malang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Bagian Hukum Pemkot Malang, Inspektorat dan Kantor BPN Kota Malang. Ini bertujuan mengamankan aset berupa Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budi Susanto mengatakan, semua penghuni rumah telah dipastikan menerima surat tersebut. Selain itu, pihaknya bersama dengan perwakilan lembaga yang berwenang, telah meninjau lokasi tersebut.

“Harapan kami, segera ada tindak lanjut dari penghuni rumah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, enam rumah terserbut merupakan aset Barang Milik Daerah (BMD). Yakni, merupakan aset hibah dari Kementerian Keuangan Cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang kepada Pemkot Malang pada 17 Oktober 2017 lalu.

“Adapun kegiatan pemberitahuan peringatan pertama ini, untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan BPK RI. Terkait pengamanan aset barang milik daerah (BMD) yang ada di wilayah Kota Malang,” pungkasnya.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]