Kalan BPK Jatim Ingatkan Komitmen Pemda dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

838

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, dalam kegiatan “Koordinasi Peningkatan, Percepatan, dan Rekomitmen Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil pemeriksaan BPK” yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala BPPKAD se-Provinsi Jawa Timur, Rabu (23/11/2022) di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur.

“Ada tiga faktor dalam keberhasilan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yaitu komitmen, komunikasi, dan fasilitas. Pertama, pimpinan daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Kemudian, komunikasi dan koordinasi yang harmonis baik antar satker di pemerintah daerah, maupun antara pemerintah daerah dengan BPK. Terakhir adalah fasilitas atau sarana yang tersedia untuk memperlancar tindak lanjut hasil pemeriksaan. BPK telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk mempermudah pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, rekomitmen diperlukan sebagai pengingat pimpinan daerah akan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan, demi terwujudnya perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Perwakilan juga menegaskan BPK Jawa Timur siap untuk bekerja sama dan membantu pemerintah daerah dalam percepatan tindak lanjut agar LHP BPK dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Dalam forum diskusi, Kepala Perwakilan didampingi oleh para Kepala Subauditorat BPK Jawa Timur, yaitu Agvita Windiadi, Ratna Agustini Kusumaningtias, Iwan Hery Setiawan, dan Ian Kartiwan, menjawab pertanyaan dari para undangan, salah satunya pertanyaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi terkait action plan pada LHP.