Bupati Hendy: Insya Allah, Laporan Keuangan Pemkab Jember WTP

743

Bupati Hendy Siswanto yakin Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2022 akan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hendy sudah menyerahkan LKPD Pemkab Jember itu kepada BPK Jawa Timur, Senin (27/3/2023) kemarin. “Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan langsung bersama Ibu Gubernur dan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur,” katanya, ditulis Selasa (28/3/2023).

BPK akan mengaudit dokumen LKPD itu. “Mudah-mudahan pada Mei akan keluar hasilnya, opini kita dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian) bisa menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Mudah-mudahan. Insya Allah, kami sudah berusaha maksimal,” kata Hendy.

Menurut Hendy, semua ikhtiar sudah dilakukan. “Semua sudah kami lalui, poin-poin yang diminta BPK sudah kami selesaikan semua,” katanya.

Sejak 2019, BPK memberikan opini tak sempurna terhadap LKPD Kabupaten Jember. Opini terburuk sepanjang sejarah pemerintahan Jember diperoleh Pemkab Jember, setelah BPK RI tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap LKPD 2019 pada masa pemerintahan Bupati Faida.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, tim auditor BPK tidak memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan audit berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. “Atau terjadi fraud atau penyimpangan penyajian laporan keuangan negara,” katanya, usai mengikuti acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan via dalam jaringan, Selasa (30/6/2020).

LKPD 2020 juga tak kalah buruk. BPK memberikan opini tidak wajar. APBD 2020 adalah APBD pada tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. Saat itu ada lima catatan berpotensi pidana dari BPK, yakni Rp 202,78 miliar belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi, sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah.

Kedua, ditemukan Rp 107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan sangat berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, ada Rp 66,59 miliar realisasi belanja tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi, sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat.

Keempat, ada Rp 68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran. Terakhir, ditemukan Rp 31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

Setelah dua tahun berturut-turut mendapatkan rapor merah, akhirnya BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. Saat itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyebutkan adanya beberapa persoalan, yakni masih adanya penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang belum memadai, kekurangan volume dan mutu pekerjaan belanja modal.

Persoalan lain adalah realisasi belanja tak terduga Tahun Anggaran 2020 yang belum diakui bukti pertanggungjawabannya. BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan untuk pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020.

Sumber: Berita Jatim