BPK Minta Pemkot Surabaya Evaluasi Pendapatan Daerah

16

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Surabaya Rabu (31/1) siang. Di antaranya temuan restoran dan hotel yang kurang dalam membayar pajak.

Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi mengatakan, ada beberapa catatan atas pemeriksaan keuangan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti, terbukti masih banyak restoran, hotel, dan berbagai objek pajak yang masih kurang dalam membayar pajak. Sektor pajak dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pendapatan asli daerah dari retribusi juga perlu pembenahan kebijakan.

“Aturan sudah ada. Namun, mungkin kurang memadai sehingga harus ada evaluasi,” terang Karyadi di ruang sidang Balai Kota kemarin (31/1). BPK menguji semua sistem PAD Pemkot Surabaya itu agar sistem pengendalian internal tersebut berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada oknum yang bermain.

“Kalau kategori dari dulu Surabaya WTP (wajar tanpa pengecualian) terus. Cuma, masalah temuan masih ada,” tegasnya.

Saat ini pemeriksaan oleh BPK sedang berlangsung dan masih tahap pendahuluan. Pada 5 Maret, semua hasil laporan keuangan pemkot diserahkan ke BPK.

“Pemeriksaan selama 60 hari baru terlihat ada catatan atau tidaknya,” terangnya.

[Selengkapnya di Jawa Pos]