Bupari Mojokerto, Ikhfina Fahmawati menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (belum diaudit) Tahun Anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Penyerahan LKPD Unaudited dilakukan secara serentak oleh 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, pada Selasa (5/3/2024) siang.
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi dan juga Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang juga turut serta menyerahkan LKPD Unaudited.
Dalam kesempatan arahannya, Ahmadi Noor Supit menyampaiakn apresiasinya kepada seluruh kepala daerah beserta jajarannya yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tepat waktu dan secara serentak se-Jawa Timur.
“Saya beri apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jawa Timur, karena hanya Jawa Timur yang melaksanakan kegiatan penyerahan LKPD secara serentak. Keserentakan ini hanya bisa terjadi apabila koordinasi berjalan dengan baik dan berjalan bersama-sama,” ungkapnya.
Penyerahan LKPD sendiri telah diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
[Selengkapnya di Harian Bhirawa]