Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Pemprov Jatim untuk menuntaskan seluruh rekomendasinya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 tepat waktu.
Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5).
“Pejabat wajib menindakkanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya.
Ahmadi membeberkan ada lima rekomendasi BPK, pertama Kepala BPKAD meningkatkan pemahaman standar akuntasi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
“Keduam Kepala SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi ketiga, lanjut Ahmadi, Kepala SKPD tekait memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.185.706.834,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
“Keempat yakni, Inspektur supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.