Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Pelayanan bagi penyandang disabilitas di BPK Jatim diperlukan agar para pemohon informasi atau pengadu yang mengalami disabilitas dapat memperoleh akses secara wajar. Secara umum, Pelayanan Disabilitas di BPK Jatim disusun sebagai berikut:

A. Pelayanan Fisik bagi Disabilitas

  1. Sarana dan prasarana fisik menuju/ meninggalkan gedung/ruangan Kantor BPK Jatim berupa kursi roda manual yang diletakkan di Lobby BPK Jatim;
  2. Jalur khusus yang landai yang mudah dilewati para pemohon informasi dan pengadu dengan sarana kursi roda;
  3. Tempat parkir mobil khusus bagi penyandang disabilitas.

B. Pelayanan Non Fisik bagi Disabilitas

  1. Terdapat mekanisme pembacaan dokumen oleh Staf Subbag. Humas kepada penyandang tuna netra;
  2. Bagi pemohon informasi atau pengadu penyandang disabilitas tuna rungu maupun tuna wicara, disediakan media tulis-menulis di Ruang PIK sebagai mekanisme komunikasi efektif antara staf Subbag. Humas dengan pemohon informasi tersebut.