Kota Malang – Demi kepentingan publik, Pemkot Malang, meminta agar pengembang segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU).
Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM. menyebut seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik.
Dikatakan Iwan PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Kota Malang. Sehingga PSU tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. “Penyerahan PSU menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari,”tutur Iwan Kurniawan Kamis (7/11).
Disampaikan Iwan pentingnya penyerahan PSU, bagi setiap pengembang yang ada di Kota Malang kepada pemerintah daerah. “Perbaikan jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jika PSU ini sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat menjadi aset pemerintah,” katanya.