Pemkab Banyuwangi tetap serius menangani sengketa Pantai Marina Boom. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan,saat ini pihaknya masih menunggu proses mediasi yang akan berjalan dengan Dishub Jatim.
Selain itu, pihaknya juga mengonfirmasi terkait surat yang dikeluarkan oleh Lurah Kampung Mandar yang dijadikan salah satu ”senjata” bagi Dishub Jatim untuk mensertifikasi Pantai Boom. Melalui Camat Banyuwangi, BPKAD memastikan jika surat tersebut tidak sesuai. Apalagi, saat dikeluarkan tidak ada tembusan ke Pemkab Banyuwangi.
”Kami juga menginventarisasi beberapa kasus serupa, termasuk salah satunya di Desa Bangsring. Ada wilayah pesisir yang juga sudah diklaim Dishub Jatim, luasnya sekitar 5 hektare,” tegas Cahyanto.
Sementara itu, aktivitas di Pantai Marina Boom mulai berkurang di tengah sengketa antara Pemkab Banyuwangi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Kegiatan pengerukan material mendadak dihentikan setelah Pemkab Banyuwangi kirim surat protes ke Sekdaprov Jatim pada 31 Oktober lalu.
Surat yang ditandatangani Pj Sekkab Banyuwangi Guntur Priambodo berisi permintaan agar Dishub Jatim menghentikan kegiatan di Pantai Boom selama proses sengketa masih berlangsung. Dalam surat tersebut disertakan beberapa lampiran bukti yang memperkuat kepemilikan aset Pantai Boom sebagai milik Pemkab Banyuwangi.
Plt Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Banyuwangi Hari Yulianto membenarkan bahwa sudah tidak ada aktivitas massal di area Pantai Boom yang dilakukan oleh Dishub Jatim. Aktivitas pengerukan juga sudah tidak ada lagi. Tinggal kendaraan pengangkut material yang masih terparkir menunggu dibawa kembali oleh pelaksana proyek.
Terkait dengan perkembangan double claim Pantai Boom, Hari mengatakan sesuai dengan arahan Kadishub Jatim, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, BPK akan memediasi pertemuan antara Dishub Jatim dengan Pemkab Banyuwangi terkait masalah klaim atas Pantai Boom.
”Pertemuan akan dimediasi oleh teman-teman BPK supaya lebih jelas permasalahan dan pemecahannya. Ini sesuai arahan Kadishub Jatim dan BPK,” tegasnya.
Sementara itu, klaim ganda tanah di Pantai Marina Boom, antara Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Pemkab Banyuwangi masih berlangsung alot. Hingga saat ini masih belum ada pembicaraan lebih lanjut antarkedua pihak tersebut. Namun, Dishub Jatim menekankan siap menyelesaikan persoalan ini dengan cara terbaik untuk kedua pihak. Bahkan, Dishub Jatim siap bertandang ke Banyuwangi untuk membicarakan persoalan ini dengan BPKAD Banyuwangi. Kunjungan itu rencananya akan dilakukan pada minggu depan.
Kadishub Jatim Nyono mengungkapkan bahwa persoalan klaim ganda ini harus segera selesai. Sebab, di Pantai Marina Boom sudah menyedot investasi dari Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi.
Dishub Jatim pun saat ini telah meminta bantuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjadi penengah. Keduanya bersedia mendampingi. Sebelumnya, Dishub Jatim sempat berkoordinasi dengan Dishub Banyuwangi perihal masalah ini dan berjalan kondusif.
”Kami beriktikad baik, yang penting ada solusi terbaik untuk kedua pihak,” ujar Nyono saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Seluruh Indonesia di Surabaya, Rabu (13/11).
Hingga saat ini, tanah yang menjadi rebutan klaim antara Dishub Jatim dan Pemkab Banyuwangi bisa dibilang masih belum bertuan. Sebab, keduanya belum ada yang memegang sertifikat kepemilikan tanah.Bahkan, keduanya saat ini mengaku telah mengumpulkan berkas kelengkapan untuk penerbitan sertifikat yang sah. Keputusan terakhir pihak mana yang paling berhak memiliki sertifikat akan diputuskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Sumber: Radar Banyuwangi