Mendalami kasus dugaan penyimpangan pada penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari seluruh pengguna bangunan Ruko Simpang Tiga Jombang yang sudah habis masa penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Agus Chandra menjelaskan, uang 2,6 miliar tersebut diamankan sejak adanya temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
“Uang sebesar Rp2,6 miliar ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh eks pemegang HGB di atas HPL (hak pengelola), pada Pemda,” ujar Agus Chandra, Selasa (10/09).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2022, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda untuk dilakukan penagihan,” sambung dia.
Pada saat itu, lanjut Kajari Jombang, BPK menyatakan kurang lebih ada 5 miliar, namun pihaknya baru memperoleh pembayaran dari eks pemegang HGB di atas HP sebesar Rp2,6 miliar. “Ini baik melalui kas daerah dan juga melalui jaksa penyidik,” tandas dia.
Lebih lanjut, Kajari Jombang menyebutkan, pada proses penyidikan atas dugaan korupsi pada penyimpangan aset daerah ini tidak diketemukan unsur kerugian negara, maka proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan dihentikan.