BPK Jatim Serahkan LHP Kepatuhan BLUD RSUD Empat Daerah

98

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BLUD RSUD. LHP ini mencakup pengelolaan pendapatan, belanja, dan barang milik daerah tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menyerahkan laporan kepada DPRD dan kepala daerah terkait. Acara berlangsung di Kantor BPK Jatim, sebagai bagian dari pengawasan akuntabilitas daerah.

Empat RSUD yang diperiksa adalah RSUD Blambangan Banyuwangi, RSUD Dolopo Madiun, RSUD Dr. R. Koesma Tuban, dan RSUD Dr. Iskak Tulungagung. Pemeriksaan bertujuan menilai kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan fokus pada pendapatan, belanja, dan barang milik daerah yang fleksibel dan nonfleksibel,” ujar Yuan. Penilaian dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan sesuai standar hukum yang berlaku.

Hasilnya, keempat RSUD dinyatakan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian. “Ada beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera diperbaiki,” lanjut Yuan.

Masalah ditemukan pada pendapatan BLUD yang belum memenuhi aturan dan sistem informasi yang belum terintegrasi. Penggunaan jasa pelayanan kesejahteraan juga tidak sesuai peruntukan seperti yang diatur oleh peraturan bupati.

Permasalahan lainnya adalah pengadaan barang tanpa perjanjian kerja, bukti pertanggungjawaban belanja barang yang tidak memadai, dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis renovasi. Ada pula kekurangan volume pekerjaan serta pembayaran tambahan penghasilan tenaga medis yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dalam proses audit. “Tanggapan dari pejabat terkait telah diminta sebelum LHP diterbitkan,” tambah Yuan.

Rekomendasi BPK bertujuan membantu entitas memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Selain itu, rekomendasi diharapkan memacu efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi wajib ditindaklanjuti. Entitas pemeriksaan diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Sumber: RRI