Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. LHP yang diserahkan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024.
Penyerahan LHP dilakukan langsung Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani dan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPK Jatim, Selasa (7/1/2025).
Yuan Candra mengatakan pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini dilakukan untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana Tahun Anggaraan 2023 hingga Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Instansi Terkait Lainnya.
“Lingkup kerja pemeriksaan kinerja tersebut, meliputi aspek perencanaan penanggulangan bencana serta aspek mitigasi dan kesiapsiagaan,” ujarnya.
Yuan Candra menambahkan hasil pemeriksaan masih ada permasalahan san diperlukan perbaikan.
“BPK menyimpulkan ada sejumlah permasalahan dan apabila tidak segera dilakukan upaya perbaikan atas permasalahan tersebut, maka akan mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana,” terangnya.
Permasalahan tersebut, lanjutnya, pengalokasian sumber daya kebencanaan belum sesuai kebutuhan.
“Alokasi anggaran penanggulangan bencana belum sesuai kebutuhan dalam pencapaian rencana aksi daerah. Jumlah SDM kebencanaan belum tercukupi sesuai analisis kebutuhan dan peralatan penanggulangan bencana belum sesuai usulan kebutuhan dan standar minimal,” paparnya.
Tak hanya itu, upaya kesiapsiagaan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang belum optimal untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
“Rencana kontingensi belum sepenuhnya sesuai rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan peralatan sistem peringatan dini (EWS) belum tersedia secara memadai untuk mencakup seluruh wilayah rawan bencana. Penyediaan dan penyiapan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar juga belum memadai dan penyiapan lokasi berikut sarana prasarana evakuasi belum memadai,” terangnya.
Yuan Candra menjelaskan pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sumber: portaljtv.com