Bupati Malang Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Kesehatan dari BPK Jatim

10

Drs. H. M. Sanusi, M.M., menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, pada Senin (23/12). Laporan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Dalam acara tersebut, Bupati Sanusi didampingi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum, serta Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, S.H., M.Hum. Laporan yang diterima mencakup hasil pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa program JKN berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Beberapa isu yang diidentifikasi antara lain adalah kurangnya jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), serta ketidakpatuhan SDMK terhadap jam pelayanan yang ditetapkan.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa pemerintah kabupaten belum sepenuhnya menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, termasuk alat kesehatan yang belum dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS karena belum mendapatkan kredensial dari BPJS Kesehatan. Permasalahan lain yang diangkat adalah ketidakcukupan pasokan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) bagi pasien JKN, serta fasilitas kesehatan yang belum optimal dalam memperoleh pendapatan kapitasi dan non-kapitasi untuk mendukung pelayanan kesehatan. Bupati Sanusi menyatakan apresiasi kepada tim pemeriksa dari BPK Jatim atas kerja keras mereka dalam melakukan evaluasi ini.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan penting bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, agar perbaikan dapat segera dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: zonamalang.com