Dana Banpol Capai Rp 1,4 Miliar, Bakesbangpol Sampang Sebut Tidak Ada Pengurangan

86

Dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 1.449.963.182. Ada sebelas partai politik (parpol) di Kota Bahari yang berhak mendapatkan dana tersebut.Jatah untuk parpol penerima dana tersebut dipastikan tidak berkurang meski ada Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.

Kepala Bakesbangpol Sampang Anang Djoenaedi melalui Kabid Politik Dalam Negeri Bambang Maryono menyampaikan, pihaknya memang diwajibkan melaksanakan inpres berkaitan efisiensi anggaran. Anggaran Bakesbangpol Sampang juga terdampak efisiensi. Karena itu, perencanaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan inpres tersebut.

Bambang memastikan dana banpol tidak dikurangi. Pihaknya menilai anggaran tersebut penting untuk masyarakat guna memberikan pemahaman tentang politik dan demokrasi. Meski begitu, sementara ini pencairan dana banpol belum bisa dilakukan.

Menurutnya, proses pencairan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggungjawaban pada realisasi tahun lalu. Pihaknya memperkirakan pencairan dana banpol bisa dilakukan pertengahan 2025.

Dia menyebut, ada sebanyak 11 partai politik yang berhak menerima dana banpol tersebut. ”Pemerintah daerah memang diminta lebih selektif dalam memberikan hibah. Tetapi, untuk hibah dana banpol tidak terdampak efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Surya Noviantoro menyampaikan, pemerintah sudah mengatur mekanisme penyediaan hingga pencairan dana banpol. Sebab, anggaran tersebut setiap tahun memang disediakan untuk mendukung kegiatan parpol.

Pihaknya memastikan akan memanfaatkan bantuan dana banpol sesuai peruntukannya. Meski begitu, partai politik tidak menunggu dana banpol untuk menyelenggarakan kegiatan.

Apalagi, Partai Nasdem di Kabupaten Sampang paling banyak memiliki kursi di parlemen. ”Internal kami tentu telah menghitung jatah banpol. Tetapi, kegiatan partai sebenarnya tidak hanya menunggu dana banpol,” jelasnya.

Sumber: radarmadura.jawapos.com