Dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 1.449.963.182. Ada sebelas partai politik (parpol) di Kota Bahari yang berhak mendapatkan dana tersebut.Jatah untuk parpol penerima dana tersebut dipastikan tidak berkurang meski ada Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.
Kepala Bakesbangpol Sampang Anang Djoenaedi melalui Kabid Politik Dalam Negeri Bambang Maryono menyampaikan, pihaknya memang diwajibkan melaksanakan inpres berkaitan efisiensi anggaran. Anggaran Bakesbangpol Sampang juga terdampak efisiensi. Karena itu, perencanaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan inpres tersebut.
Bambang memastikan dana banpol tidak dikurangi. Pihaknya menilai anggaran tersebut penting untuk masyarakat guna memberikan pemahaman tentang politik dan demokrasi. Meski begitu, sementara ini pencairan dana banpol belum bisa dilakukan.
Menurutnya, proses pencairan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggungjawaban pada realisasi tahun lalu. Pihaknya memperkirakan pencairan dana banpol bisa dilakukan pertengahan 2025.