BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2024 DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP

18

Sidoarjo, Jum’at (14 Maret 2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. Penyerahan LHP kali ini merupakan penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di Jawa Timur. Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun 2024 Unaudited kepada BPK pada tanggal 17 Januari 2025 lalu.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Jatim II Ratna Agustini Kusumaningtias, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2024 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Drs. H. Armaya yang didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kota Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut, yaitu sejak TA 2017.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun Tahun 2024, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, meskipun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun, di antaranya:

  1. Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan/atau Minuman belum optimal;
  2. Pengelolaan Retribusi Pemakaian Listrik pada salah satu dinas belum sesuai ketentuan;
  3. Penatausahaan Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga yang Telah Selesai Masa Kerjasamanya belum memadai;

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Madiun atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id