PENJABAT GUBERNUR UBAH NOMENKLATUR 2 BUMD JATIM JADI PERSERODA

16

Surabaya – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua BUMD pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim. Kedua BUMD yang diubah namanya adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.

Menurut Adhy, berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kedua perusahaan yang semula perseroan terbatas dirubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

“Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama PT Jatim Grha Utama diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim,” kata Adhy usai paripurna, Senin (20/1/2025).

selengkapnya