Bertempat di ruang Kepala Perwakilan dan ruang rapat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur – Lantai 2, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2014 kepada tiga pemerintah daerah (pemda), yaitu Kabupaten Kediri, Kota Batu, dan Kabupaten Blitar.
Acara penyerahan ini dilaksanakan pada Rabu, 27 Mei 2015 dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Kepala/Wakil Kepala Daerah dari ketiga entitas pemeriksaan sebagai pejabat yang akan menerima LHP. Selain itu, hadir juga para inspektur kabupaten dari ketiga entitas tersebut serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Muzakkir, menyampaikan bahwa ketiga entitas yang diperiksa telah menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. BPK sangat mengapresiasi hal tersebut dengan secepatnya melakukan pemeriksaan dan menyampaikan LHP maksimal 2 (dua) bulan sejak laporan keuangan pemerintah daerah diterima.
BPK mengharapkan pemda untuk berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel, terlebih dalam menghadapi pemeriksaan laporan keuangan tahun 2015 yang sudah mulai menerapkan accrual basis. Dengan demikian, opini BPK terhadap LKPD tahun 2015 dapat dipertahankan sebagaimana tahun ini atau bahkan ditingkatkan.
BPK juga mengharapkan seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.