Serapan Dana Rendah, Daerah Kena Sanksi

862

Serapan APBD provinsi dan kabupaten/kota yang rendah membuat pemerintah gusar dan mengirimkan surat edaran ke daerah. Berbagai cara dilakukan pemerintah agar kepala daerah berani menggelontorkan dana-dana itu sesuai program, termasuk tidak takut dikriminalisasi. Sebelumnya, salah satu alasan tidak maksimalnya serapan anggaran adalah ada ketakutan pejabat pemda bakal dikriminalisasikan.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, pasal tentang pengertian terkait kerugian negara cenderung karet. Dia mengatakan, kejaksaan dan kepolisian telah membuat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) untuk membantu daerah. Dengan begitu, daerah yang ragu dan takut ada kesalahan akan diberikan asistensi.

Luhut juga memperingatkan daerah bahwa akan ada sanksi bagi yang penyerapannya tidak maksimal. Namun, di sisi lain disiapkan penghargaan bagi daerah yang mampu memaksimalkan penyerapan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas sanksi yang akan dikenakan kepada daerah berkaitan dengan penyerapan anggaran. Salah satu sanksinya adalah pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK). Mendagri pun mengakui bahwa kehati-hatian menjadi faktor terhambatnya serapan anggaran. Banyak dana yang menganggur di bank dan tidak dibelanjakan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, sebagaimana arahan Presiden bahwa pihaknya telah membuat surat edaran. Hal ini demi memberikan jaminan agar tidak terjadi kriminalisasi penggunaan anggaran. Pramono menyatakan, secara prinsip surat edaran memuat beberapa hal. Pertama, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, hal yang bersifat kebijakan atau diskresi tidak bisa dipidanakan. Ketiga, apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan kepada daerah sebagaimana UU mengatur, ada waktu toleransi 60 hari bagi daerah untuk mengklarifikasi. Jika masa 60 hari itu belum habis, aparat penegak hukum tidak boleh masuk.

[Selengkapnya …]