Proyek pembangunan gedung baru DPR telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebanyak Rp 740 miliar. Untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi proyek tersebut, DPR menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi. Anggaran yang ada saat ini diprioritaskan untuk pembangunan ruang kerja bagi anggota DPR.
“Tidak hanya KPK, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK juga nanti dilibatkan terhadap seluruh proses-prosesnya,” kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
Ada tujuh proyek yang akan dibangun di Kompleks Parlemen Senayan, yakni ruangan kerja anggota, museum dan perpustakaan, alun-alun demokrasi, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, visitor center, pembangunan ruang pusat kajian legislasi, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR.
Dalam APBN 2016 baru dianggarkan Rp 740 miliar untuk pembangunan ruang kerja anggota DPR karena dianggap paling mendesak.
Menurut Winantuningtyastiti, rencana pembangunan Gedung DPR sudah diketahui publik dan semua tahapannya berjalan sesuai prosedur. Proses lelang pembangunan Gedung DPR itu akan dimulai setelah sayembara desain arsitektur gedung baru selesai pada November ini.
Dia menjelaskan, pembangunan ruang kerja bagi anggota DPR diperlukan karena yang ada saat ini sudah tidak memadai. Sesuai aturan, luas standar ruangan untuk anggota DPR adalah 117 meter persegi. Setiap penambahan satu orang staf, luas ruangan itu harus bertambah 2 meter persegi. Selain itu, ruang kerja anggota yang saat ini berada di Gedung Nusantara I juga sudah rusak akibat kerusakan saat terjadi gempa.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang kewenangan otonomi daerah untuk mengkaji perizinan berkenaan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan gedung baru.