Subauditorat Jawa Timur III mempunyai tugas:
- pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur III untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
- memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
- melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan.
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Lingkup tugas Subauditorat Jawa Timur III:
- Kota Kediri
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kota Batu
- BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas