Subauditorat Jawa Timur IV

Subauditorat Jawa Timur IV mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur IV untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan.
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

 

Lingkup tugas Subauditorat Jawa Timur IV:

  1. Kota Pasuruan
  2. Kabupaten Pasuruan
  3. Kota Probolinggo
  4. Kabupaten Probolinggo
  5. Kabupaten Lumajang
  6. Kabupaten Situbondo
  7. Kabupaten Bondowoso
  8. Kabupaten Jember
  9. Kabupaten Banyuwangi
  10. BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas.

 

Wilayah Pemeriksaan Subauditorat Jatim IV
Wilayah Pemeriksaan Subauditorat Jatim IV