Sidoarjo – Rabu, 16 Februari 2011, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengadakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan. Jabatan Kepala Perwakilan yang sebelumnya diemban oleh DR. Mahendro Sumardjo diserahterimakan kepada DR. Heru Kreshna Reza yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditorat IB. DR. Heru Kreshna Reza diangkat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur BPK RI berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 20/K/X-X.3/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 perihal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Strukutural Eselon II pada Pelaksana BPK. Sertijab Kepala Perwakilan dilaksanakan di Halaman Kantor Perwakilan, Jl. Raya Juanda Sidoarjo.
Acara ini dihadiri oleh Anggota I BPK RI, DR. Moermahadi Soerja Djanegara, SE., Ak, MM, CPA, Anggota V BPK RI, Drs. Sapto Amal Damandari,Ak, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, SH, Tortama V BPK RI, Sutrisno, sejumlah Kepala Daerah, Ketua DPRD, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Inspektorat se-Provinsi Jawa Timur. Dalam acara yang berlangsung selama lebih kurang satu jam tersebut, dilakukan penandatanganan naskah serah terima jabatan dan penyerahan buku memori akhir jabatan dari DR.Mahendro Sumardjo kepada DR. Heru Kreshna Reza dengan disaksikan oleh Anggota V, Sekjen BPK RI dan Tortama V BPK RI.
Selain mengalami pergantian Kepala Perwakilan, formasi eselon III (Kepala Sub Auditorat) di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga mengalami perubahan. Kasubaud Jatim I yang sebelumnya dijabat oleh Moh. Michrady Nugroho, SH digantikan oleh Yuan Candra Djaisin, SE, Ak, MM, BAP, sedangkan jabatan Kasubaud Jatim II yang sebelumnya dijabat oleh Sumaryamingsih, SH, MM digantikan oleh DR. Kamaluddin, SE, M.Si, dan Kasub Aud Jatim III yang sebelumnya dijabat oleh Yuan Candra Djaisin, SE, Ak, MM, BAP digantikan oleh Teguh, SE. serta Kepala Sekretariat yang sebelumnya dijabat oleh Akhmad Anang Hernady, SH digantikan oleh Astar Lambaga, SE, MM. Dasar pengangkatan para Kasubaud ini adalah Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 215/K/X-X.3/09/2010 tanggal 07 September 2010 perihal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Strukutural Eselon III. Sementara, Kepala Sub Bagian Keuangan yang sebelumnya dijabat oleh Yennilma Gusti, SE.,Ak., M.SI. digantikan oleh Shinta Lamria, SE., MAK.,Ak. dari jabatan Struktural Eselon IV berdasarkan keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 216/K/X-X.3/09/2010 tanggal 07 September 2010.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI, Sapto Amal Damandari menyatakan pelaksanaan promosi, rotasi atau mutasi di lingkungan pelaksana BPK RI, yang saat ini telah memiliki 33 perwakilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi, rotasi suatu jabatan juga dimaksudkan untuk menjaga independensi, integritas dan profesionalisme.
Kepala Perwakilan yang baru akan melanjutkan tugas – tugas yang diserahterimakan dari Kepala Perwakilan sebelumnya. Sementara itu, para Kasubaud yang baru akan membawahi wilayah pemeriksaan yang sama seperti pendahulunya.