BPK RI dan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur Sepakati Tata Cara e-Audit

817


MOU 190511Sidoarjo –
20 Mei 2011. Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BPK RI dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Heru Kreshna Reza dengan seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Acara ini juga disaksikan oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, Anggota V BPK RI, Sapto Amal Damandari, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Imam Sunardhi dan para Ketua DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis, 19 Mei 2011 ini berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif.

Dalam sambutannya, Ketua BPK menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK mendapat kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang antara lain memberikan hak kepada BPK untuk meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen tersebut, BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link & match data.

Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee. Nantinya, dengan pusat data elektronik yang dimiliki, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK mengharapkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini pemeriksaan akan berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya pemeriksaan lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat.

Lebih lanjut Ketua BPK RI menyampaikan konsep yang disebut sebagai “BPK Sinergi” diharapkan akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; dan 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud. Dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Provinsi Jawa Timur ini, BPK RI telah menandatangani 838 nota kesepahaman dengan rincian seperti tabel di samping, termasuk di antaranya 311 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.