Probolinggo, Selasa (1 oktober 2013) – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini melaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan Pemerintah Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. Penandatanganan dengan Kota Probolinggo dilaksanakan di Hall Bromo View pada pukul 01:30 WIB, sementara Kabupaten Probolinggo dilaksanakan di Auditorium Kabupaten Probolinggo pada pukul 15.00 WIB. Sampai dengan saat ini telah dilaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebanyak 31 Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa, pemeriksaan data berbasis elektronik atau e-audit merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan dan analisa data. Kemajuan teknologi di bidang komputerisasi dan komunikasi mendorong BPK untuk melakukan pengembangan kompetensi pemeriksanya. Salah satu kompetensi yang ingin dikembangkan di masa mendatang adalah kompetensi pemeriksaan berbasis elektronik, sehingga akan memperluas cakupan pemeriksaannya serta lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih efektif.
Penandatangan Keputusan Bersama ini merupakan salah satu langkah dalam proses pengembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK. Salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk akses data adalah adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari Keputusanm Bersama ini. Kami yakin, komitmen tersebut muncul karena keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, tapa Keputusan Bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan.
Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK RI dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan pemeriksaan, juga tidak menambah atau mengurangi kewajiban para pengelola keuangan negara untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang diminta oleh BPK sesuai ketentuan undang-undang, melainkan secara khusus mengatur mekanisme pemerolehan data elektronik yang akan dan hanya dipakai untuk kepentingan pemeriksaan BPK.
Mekanisme pemeriksaan elektronik dengan koneksi dari dan ke basis data auditee atau e-audit yang dilaksanakan BPK tidak mengubah pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan BPK selama ini. Perubahan hanya sebatas pada pengembangan metodologi pemeriksaan, yaitu yang selama ini pengumpulan dan analisa data dilaksanakan secara manual atau semi komputerisasi, diwaktu mendatang proses pengumpulan dan analisa data dilaksanakan secara elektronik.
Selain itu, BPK juga menjamin bahwa data ini hanya digunakan oleh BPK untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaaan dan tanggungjawab keuangan negara. Jaminan ini diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakanBPK memberikan jaminan kepada semua pihak bahwa dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang diminta oleh BPK hanya digunakan oleh BPK untuk pemeriksaan.