86,85% Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Timur Telah Selesai Ditindaklanjuti

1087

Sejak tahun 2005 s.d. 2019, BPK Jawa Timur telah menyerahkan 1.121 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat 30.647 rekomendasi kepada entitas pemeriksaan. Dari seluruh rekomendasi, sebanyak 26.618 rekomendasi (86,85%) telah selesai ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan. Jumlah tersebut berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) pada 31 Desember 2019.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan penyelesaian TLRHP BPK. Persentase penyelesaian TLRHP di BPK Jawa Timur menjadi yang tertinggi dari 18 satuan kerja BPK di lingkungan Auditorat Keuangan Negara V BPK RI untuk periode Semester II 2019. “Kami berharap tingkat penyelesaian TLRHP dapat lebih meningkat di masa yang akan datang,” ucap Kepala Perwakilan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Pemantauan dan Pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2020 secara virtual conference pada Selasa, 7 Juli 2020.

Pembukaan kegiatan ini diikuti oleh para kepala subauditorat serta seluruh perwakilan pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib melakukan pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan, sedangkan Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK. “Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan pemantauan TLRHP ini untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur,” jelas Kepala Perwakilan.

Selain pembahasan TLRHP pada tanggal 6-10 Juli 2020, BPK Jawa Timur juga melaksanakan kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2020 pada tanggal 13 s.d 17 Juli 2020. Kegiatan ini bertujuan antara lain untuk mengetahui keberadaan dan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam menangani kerugian daerah. Sebagai pengemban amanat undang-undang dalam penyelesaian kerugian daerah, BPK berupaya mendorong percepatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara dan mendorong efektifitas pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah. “Namun usaha ini tentunya tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen dari pemerintah daerah, khususnya melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah,” kata Kepala Perwakilan.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa 37 dari 39 Pemerintah Daerah di Jawa Timur telah memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Atas capaian ini, seluruh pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan tidak mengulang temuan pemeriksaan yang sama. “Walaupun temuan yang berindikasi kerugian daerah segera diupayakan penyelesaiannya, tentu tidak ada artinya jika permasalahan yang sama masih terulang kembali di masa yang akan datang,” pungkas Kepala Perwakilan.

Setelah membuka kegiatan secara resmi, Kepala Perwakilan menyempatkan berdialog secara virtual dengan beberapa inspektur pemerintah daerah yang mengikuti acara tersebut. Dalam dialog itu, Inspektur Kabupaten Pacitan berbagi kiat mempercepat penyelesaian TLRHP BPK sehingga persentase penyelesaian TLRHP pada Pemerintah Kabupaten Pacitan mencapai 96,89%. Selain itu, beberapa perwakilan pemerintah daerah juga menyampaikan kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan TLRHP dan ganti kerugian daerah. Kendala-kendala ini ditanggapi langsung oleh Kepala Perwakilan dan menjadi atensi seluruh jajaran BPK Jawa Timur untuk membantu penyelesaiannya.

Mengingat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih mewabah di Jawa Timur, kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan media elektronik. Seluruh dokumen bukti pendukung tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan oleh entitas pemeriksaan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang telah dikembangkan BPK sejak 6 Januari 2017. Sedangkan dokumen bukti pendukung penyelesaian ganti kerugian daerah dikelola melalui Sistem Informasi Kerugian Negara dan Daerah (SIKAD) yang dibangun untuk mendukung proses pemantauan penyelesaian kerugian negara dan daerah.

Sementara itu, komunikasi terkait TLRHP dan penyelesaian ganti kerugian daerah yang sebelumnya dilakukan melalui tatap muka secara langsung dialihkan melalui media elektronik. Kedatangan perwakilan pemerintah daerah ke Kantor BPK Jawa Timur dibatasi secara ketat, antara lain dengan mewajibkan setiap tamu yang datang untuk menyerahkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) yang masih berlaku dan menunjukkan hasil non reaktif terhadap Covid-19. Seluruh tamu yang datang juga wajib mengukur suhu tubuh, menerapkan physical distancing, dan memakai masker selama berada di lingkungan Kantor BPK Jawa Timur.