Kerja keras Pemerintah Kota Batu dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah terbayar. Setelah berulang-ulang berkutat dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Batu atas LKPD TA 2015. Ini adalah pertama kalinya Kota Batu meraih opini WTP atas pengelolaan keuangan daerahnya.
Opini WTP tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kota Batu TA 2015 yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto dalam acara penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2015 pada Selasa, 14 Juni 2016. Selain Kota Batu, entitas lain yang juga menerima LHP BPK atas LKPD TA 2015 pada kesempatan tersebut adalah Pemerintah Kota Surabaya. Sebagaimana Kota Batu, Surabaya juga meraih opini WTP yang sekaligus menjadikan kota pahlawan sukses mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut.
Dalam acara penyerahan LHP BPK yang bertempat di Ruang Rapat – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur tersebut, hadir Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo. Adapun kepala daerah yang hadir untuk menerima LHP BPK adalah Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Walikota Batu Eddy Rumpoko. Sementara pejabat dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang turut hadir adalah Kepala Subauditorat Jatim I M. Ali Asyhar, Kepala Subauditorat Jatim IV Pemut Aryo Wibowo, serta dua orang Pengendali Teknis, Nyra Yuliantina dan Supatman.
Dengan disampaikannya LHP BPK atas LKPD TA 2015 kepada DPRD dan kepala daerah, pejabat di daerah berkewajiban untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP dan segera menyampaikannya kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK diterima.