Anggota V BPK RI Dorong Pemprov Jatim Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

910

BPK Jatim telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 secara serentak pada 25 Mei 2023 lalu.  Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/5/2023), didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan dan Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit secara seremonial menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Jawa Timur, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan pada suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022” ujar Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit.

Dengan demikian, Provinsi Jawa Timur telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut. Namun, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peratutan perundang-undangan yang secara material tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” lanjutnya.

Sampai dengan semester II tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti 1.328 rekomendasi dari 1.798 rekomendasi atau 73,86% dari keseluruhan rekomendasi periode tahun 2005-2022. Anggota V BPK RI berpesan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Kami telah menyusun dan menandatangani rencana aksi (action plan) sebagai langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hal ini sudah dikoordinasikan oleh tim pemeriksa BPK Jawa Timur dengan tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Untuk Dana Hibah Pembangungan Daerah yang pengelolaannya oleh kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan 38 pemerintah kabupaten/kota untuk percepatan tindak lanjut rekomendasi dari BPK,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Hasil Pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan. BPK juga berharap kepada DPRD dan pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.