Auditor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Berikan Keterangan Ahli dalam Persidangan Kasus Taman Paseban

1717

Senin, 5 Juni 2017 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan keuangan negara. Kali ini auditor dari Subauditorat Jawa Timur I, Doddy Arif Wibowo, memberikan keterangan ahli dalam persidangan atas dugaan korupsi kegiatan revitalisasi Taman Paseban pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan TA 2015. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Kabupaten Bangkalan TA 2015. Dalam LHP tersebut, BPK menyampaikan temuan terkait proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi Taman Paseban pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 525.993.638,14.

Sidang dengan agenda pemberian keterangan ahli ini bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Dalam persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa tersebut, tim pendampingan hukum dari Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ikut mendampingi proses pemberian keterangan ahli.

Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada ahli dari BPK dalam persidangan antara lain mengenai besaran kerugian negara, metode pemeriksaan dan perhitungan pekerjaan fisik, serta mengenai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, ahli memberikan penjelasan secara lugas sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya dalam melakukan audit. Persidangan dengan agenda pemberian keterangan ahli tersebut berjalan dengan lancar.