Bangun Sinergi, KPPU Selenggarakan Sosialisasi di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

1059

suasana

Pada era globalisasi, persaingan usaha yang sehat merupakan hal penting yang harus dibangun oleh sebuah negara untuk memberikan iklim usaha yang positif. Iklim usaha yang positif pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan baik kepada rakyat maupun pelaku usaha. Selama ini, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya dapat menyentuh pengelola keuangan negara namun tidak dapat menyentuh pelaku usaha secara langsung. Padahal sebenarnya para pelaku usaha memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak pada ketidak-ekonomian, inefisiensi dan inefektifitas keuangan negara.

Berdasarkan hal tersebut, BPK sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara perlu bersinergi dengan lembaga lain yang terkait dengan tugas dan wewenang yang dimiliki agar pelaksanaan pemeriksaan bisa optimal. Sinergi tersebut diperlukan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah ditandatanganinya nota kesepahamanan (Memorandum of Understanding/MoU) antara BPK dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 24 Mei 2016.

Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya menyelenggarakan sosialisasi mengenai tugas dan wewenang KPPU kepada seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi ini diselenggarakan pada Senin, 7 November 2016 dan bertempat di Ruang Auditorium, Lantai 2 – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dari KPD KPPU Surabaya, hadir Kepala KPD KPPU Surabaya Aru Armando dan Kepala Bagian Penegakan Hukum Ima Damayanti.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Subbagian Hukum Sigit Pratama Yudha, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutan pembukaannya, Sigit menyampaikan bahwa banyak pemeriksa yang belum mengenal tugas dan fungsi KPPU. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemeriksa BPK dapat lebih mengenal KPPU sehingga keberadaan KPPU dapat dipertimbangkan dalam merumuskan rekomendasi atas temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK.

“Tanpa MoU pun, sebenarnya kerja sama antara BPK dengan KPPU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 8 yang berbunyi ‘Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat‘. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa informasi dari pemerintah termasuk dari lembaga independen yang dibentuk dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti KPK, KPPU, dan PPATK,” jelas Sigit.

utama

Kepala KPD KPPU Surabaya Aru Armando, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa KPPU dibentuk pada tahun 2000 untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan undang-undang tersebut, KPPU berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan atas kasus dugaan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Atas penyelidikan dan pemeriksaannya tersebut, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut, KPPU telah menjalin sinergi dengan berbagai lembaga yang salah satunya adalah BPK. Sinergi antara KPPU dengan BPK diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman yang ruang lingkupnya meliputi pertukaran informasi, penggunaan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, serta pengembangan sistem informasi. Melalui kerjasama dengan BPK, diharapkan proses penanganan perkara di KPPU dapat semakin baik antara lain dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK dalam mengungkap perkara-perkara persaingan usaha. Sebaliknya, BPK dapat memperoleh informasi dari KPPU mengenai dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Setelah pemaparan materi, acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Selanjutnya sosialisasi ditutup dengan pertukaran cenderamata antara KPPU dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

tanya

cenderamata