BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pemberian keterangan ahli. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 18 Desember 2015 dan bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan bimtek ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional, dan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Latar belakang pelaksanaan bimtek ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Pelaksana BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam bidang pemberian keterangan ahli di proses peradilan, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XII/2014. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dapat dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi apabila pemeriksa tersebut merupakan pemeriksa yang menemukan adanya tindak pidana.
Kegiatan bimtek dibuka oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II, M. Ali Asyhar, mewakili kepala perwakilan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa tantangan BPK di masa mendatang akan semakin berat dan BPK dituntut meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya, termasuk temuan yang terkait dengan masalah hukum. Pemeriksa harus selalu siap apabila sewaktu-waktu diminta keterangannya sebagai ahli dalam kasus hukum yang berkaitan dengan hasil pemeriksaannya. Oleh karena itu, bimtek ini sangat penting untuk diikuti oleh pemeriksa, khususnya di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Narasumber pada acara bimtek adalah Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Herry Riyadi dan Kepala Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara, Iwan Fajar Nugroho. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sigit Pratama Yudha.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah berdasarkan KUHAP Pasal 184 ayat (1). BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah berdasarkan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Tata cara pemberian keterangan ahli oleh BPK tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010. Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa ahli dari BPK dapat diminta keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Untuk lebih memberikan pemahaman tentang proses pemberian keterangan ahli dalam persidangan, dilaksanakan juga simulasi peradilan semu (moot court). Narasumber peradilan semu tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan penasehat hukum dari kantor Lawyer di Jakarta. Peradilan semu diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada para narasumber peradilan semu dan foto bersama.