BPK Beri Opini WDP kepada Kota Pasuruan dan Kabupaten Jember

2004

Sidoarjo, 23 Mei 2019 – BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 pada dua pemerintah daerah di Jawa Timur, yaitu Kota Pasuruan dan Kabupaten Jember. Opini BPK pada kedua pemerintah daerah ini turun dibandingkan opini tahun lalu yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2018 kepada Kota Pasuruan dan Kabupaten Jember, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka menyebut bahwa turunnya opini ini disebabkan beberapa permasalahan yang ditemukan BPK selama proses pemeriksaan dan dinilai mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan yang ditemukan BPK antara lain penyajian saldo Aset Tidak Berwujud dan Aset Lain-lain belum memadai, pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tidak tepat, serta penatausahaan Persediaan yang belum tertib.

BPK juga menemukan pemanfaatan Aset Tanah tanpa pengenaan sewa, realisasi belanja menggunakan SP2D LS yang tidak tepat, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi. “Kami berharap Opini WDP dapat memberi dorongan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih keras lagi dalam membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Perwakilan.

Acara penyerahan LHP yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan dan Ketua DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo sebagai penerima LHP BPK. Sedangkan jajaran eksekutif yang hadir menerima LHP dari BPK yaitu Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief.