BPK Berikan Opini WTP atas LKPP Tahun 2016

1414

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto pada Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta (19/5).

Ketua BPK menjelaskan, memenuhi ketentuan perundang-undangan, Pemerintah telah menyampaikan LKPP (unaudited) Tahun 2016 kepada BPK pada tanggal 29 Maret 2016. Selanjutnya, BPK memeriksa LKPP tersebut dalam waktu dua bulan sejak menerimanya dari Pemerintah.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2016 di tingkat kementerian negara/lembaga mengalami peningkatan kualitas yang signifikan. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Dimana, sebanyak 74 LKKL-LK BUN (84%) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sebanyak 8 LKKL (9%) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Sedangkan yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6 LKKL (7%).

“Opini Wajar Dengan Pengecualian atas 8 LKKL dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat atas 6 LKKL tersebut, tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016,” ungkap Ketua BPK.

Secara keseluruhan, lanjut Ketua BPK, LKPP Tahun 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Oleh karena itu, BPK menyatakan pendapat WTP atas LKPP Tahun 2016.

“Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh Pemerintah Pusat, setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak Tahun 2004,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Ketua BPK yang hadir dengan didampingi oleh para Anggota BPK serta pejabat eselon I BPK menyampaikan harapannya agar pemerintah tetap menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan. Ketua BPK juga meminta Pimpinan dan Anggota Dewan untuk terus mendorong Pemerintah Pusat dalam rangka perbaikan tanggung jawab pelaksanaan APBN.

Sumber: www.bpk.go.id