BPK Dorong Pemprov Jatim Perkuat Koordinasi dalam Upaya Penanganan Covid-19

866

Pemeriksaan BPK atas kinerja Pemprov Jawa Timur dalam penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan menunjukkan bahwa pemprov telah melakukan serangkaian upaya, di antaranya melalui edukasi dan sosialisasi sehingga informasi terkait Covid-19 sampai kepada masyarakat. Meski demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya mampu merubah perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Pemprov Jawa Timur agar meningkatkan pemantauan, evaluasi, serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyampaian pesan kunci dan regulasi terkait Covid-19, termasuk dalam upaya penegakan regulasi dan penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan pidana melalui pelibatan aparat penegak hukum (APH).

Hal itu antara lain diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. LHP tersebut bersama dengan tujuh LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari enam entitas pemeriksaan secara virtual conference pada Rabu, 30 Desember 2020.

LHP DTT yang diserahkan BPK terdiri dari:

  1. LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada dua pemerintah daerah, yaitu Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo;
  2. LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2017 s.d. 2020 (Triwulan III) pada PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  3. LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pelayanan Perizinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, serta Instansi Terkait Lainnya TA 2018 s.d. 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kota Surabaya;
  4. LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah, yang terdiri dari:
    • LHP Kepatuhan atas Kegiatan Belanja Daerah Bidang Infrastruktur TA 2019 s.d. 31 Oktober 2020 pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk;
    • LHP Kepatuhan atas Belanja Pengadaan Barang/Jasa TA 2019 dan Belanja Penanganan Covid-19 TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Jember;
    • LHP atas Belanja Daerah TA 2019 s.d. Triwulan III TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengharapkan hasil pemeriksaan BPK bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19. “Rekomendasi BPK kami harap menjadi masukan untuk membantu mengamankan kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kepentingan sesungguhnya atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan menambahkan, bahwa apabila DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP maka Pimpinan DPRD dapat mengusulkan pertemuan dengan BPK Jawa Timur, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.

“Begitu juga terkait dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kepala daerah beserta jajaran dapat mengusulkan pertemuan dengan BPK Jawa Timur di luar agenda pemantauan tindak lanjut setiap semester, dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK,” kata Kepala Perwakilan. Hal ini mengingat bahwa keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti.

Menanggapi harapan Kepala Perwakilan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur. Gubernur bersama jajaran pemprov akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Kami mendapatkan penguatan pengawasan melalui pemeriksaan BPK, terutama dalam menjalankan berbagai program, kegiatan, dan efektivitas penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan kepatuhan mengungkap permasalahan-permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh entitas, di antaranya terdapat belanja pengadaan paket sembako dalam rangka penanganan Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan, serta penyaluran bantuan sembako dalam rangka penanganan Covid-19 yang belum berdasarkan pada data penerima yang valid dan akurat.

Pada pemeriksaan atas kegiatan investasi dan operasional PT PJU, BPK menemukan adanya penerimaan dari kerjasama operasional (KSO) yang tidak disetorkan sebagai pendapatan ke perusahaan pelat merah tersebut. Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan pelayanan perizinan, ditemukan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang telah habis masa berlakunya dan belum dilakukan perpanjangan.

Hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah masih menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada paket pekerjaan Belanja Modal, di antaranya pada pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Gedung dan Bangunan. Selain itu, terdapat proses pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan pemborosan dan kelebihan pembayaran, serta indikasi persaingan usaha tidak sehat atas beberapa Paket Pengadaan Barang.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.