Memenuhi ketentuan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, BPK Jatim telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik (LPJ Banparpol) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2022. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, kepada masing-masing Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Politik di Provinsi Jawa Timur dan kepada Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto, pada Rabu (12/4/2023) di Ruang Auditorium BPK Jatim.
“Sama seperti pemerintah daerah, partai politik juga harus menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK untuk diperiksa, maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Apabila laporan keuangannya belum diperiksa oleh BPK, tahun berikutnya dana bantuan partai politik tidak dapat dicairkan,” ujar Kepala Perwakilan, Karyadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sebagian besar LPJ tidak menununjukkan adanya temuan signifikan, yang mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan pertanggungjawaban sudah memadai dan telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dalam semua hal yang material. Dari sebelas partai politik yang diperiksa, sembilan diantaranya sudah sesuai dan tidak ada catatan. Sementara, dua lainnya sudah sesuai, namun masih ada catatan, yaitu penggunaan dana Banparpol tidak sesuai dengan kriteria proporsi penggunaan dan peruntukan yang ditetapkan, serta tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap dan sah.
“Dengan adanya pemeriksaan BPK ini akan terwujud lembaga-lembaga yang transparan dan akuntabel,” ujar Benny Sampirwanto membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur.
“Kami berharap, dengan disampaikannya laporan hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan momentum untuk mempertahankan transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyajian laporan keuangan partai politik,” lanjutnya menutup sambutan.