Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan dan pemerintah, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menyerahkan LHP Semester II Tahun 2024 kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, Senin (23/12/2024). LHP yang diserahkan, yakni:
- LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Jawa Timur, dengan kesimpulan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013;
- LHP Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya, dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian;
- LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Gresik, Kabupaten Ponorogo dan Instansi Terkait Lainnya, dengan kesimpulan permasalahan atas pengelolaan APBD belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional;
- LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo dan Instansi Terkait Lainnya, dengan kesimpulan apabila permasalahan penyelenggaraan program JKN tidak segera diperbaiki, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.
“Seluruh permasalahan, upaya-upaya dan capaian yang telah dilaksanakan entitas pemeriksaan, kesimpulan, maupun rekomendasi BPK dapat dilihat secara rinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujar Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin.
Kepala Perwakilan juga mengingatkan bahwa peran serta seluruh pejabat terkait sangat diperlukan dalam menindaklanjuti LHP BPK, yang wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, dalam sambutannya menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dikerjakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Disamping kita bekerja memberikan pelayanan, jangan lupa untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan ini. Rekomendasi ini kita jadikan acuan untuk memperbaiki kinerja kita,” ujar Pj, Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.