BPK Jawa Timur mengadakan forum Komunikasi Stakeholder dengan DPRD Kabupaten Tuban pada Selasa (08/03/2022) di kantor BPK Jawa Timur. Dalam forum tersebut antara lain membahas standar harga satuan biaya transportasi dan honor narasumber.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban Miyadi menyatakan di dalam Perbup No. 6 tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tuban menyebutkan bahwa pimpinan DPRD menggunakan kereta api kelas eksekutif/spesial dan anggota DPRD menggunakan kelas eksekutif. Berdasarkan kasus yang terjadi, di dalam kereta api eksekutif tersebut terdapat gerbong luxury. Jadi, pada perjalanan dinas anggota DPRD terdapat perbedaan antara tiket dengan boarding pass. Dalam tiket tertulis eksekutif sedangkan dalam boarding pass tertulis luxury.
Selanjutnya, terkait honor narasumber, menurutnya dalam Perpres 33 Tahun 2020 diatur bahwa jika anggota DPRD menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari honorarium narasumber.
“Yang ingin kami tanyakan adalah apakah anggota dewan dapat menerima honor narasumber 100 persen untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD?” tanyanya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Subauditorat Jawa Timur II Zayat Ramdiansyah mengatakan bahwa ketika perjalanan dinas menggunakan pesawat dan kapal laut terdapat perbedaan kelas sesuai dengan jabatan, maka kereta api pun sama. Dalam hal ini Perbup perlu diubah untuk lebih memperjelas perbedaan kelas tersebut.
“Dalam Perbup tertulis untuk pimpinan DPRD adalah kelas eksekutif/spesial. Kata spesial ini perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini agar tidak rancu dan menimbulkan pertanyaan serupa di kemudian hari. Jika kondisi di kereta api saat ini di gerbong eksekutif terdapat gerbong luxury yang tarif dan fasilitasnya memang di atas gerbong eksekutif biasa, maka sebaiknya kata spesial tersebut diganti dengan luxury. Kemudian, yang bisa menggunakan gerbong luxury ini hanya pimpinan dewan, sedangkan anggota dewan menggunakan gerbong eksekutif biasa,” jelasnya.
Sementara terkait dengan honorarium narasumber, menurutnya dalam Perpres sudah sangat jelas tertulis bahwa untuk nerasumber yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50 persen.