BPK Jawa Timur Pastikan Tim Pemeriksa Telah Lolos Tes Covid-19

911

BPK menjamin seluruh tim pemeriksa yang ditugaskan melaksanakan pemeriksaan ke daerah telah menjalani tes Covid-19 dan dalam kondisi yang sehat. Selain itu, pemeriksaan BPK akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini untuk memastikan tugas dan fungsi BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan tim pemeriksa maupun masyarakat di lingkungan pemerintah daerah yang diperiksa.

Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam sambutannya pada acara taklimat awal (entry meeting) Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 melalui telekonferensi, Selasa (2/2/2021).

Di hadapan para kepala daerah dan pejabat di daerah yang menghadiri acara secara virtual, Kepala Perwakilan menyebut bahwa entry meeting kali ini adalah yang kedua kalinya di Jawa Timur pada tahun 2021 dan diselenggarakan serentak pada 38 pemerintah daerah. Sebelumnya, BPK telah melaksanakan entry meeting pemeriksaan terinci LKPD TA 2020 dengan Pemerintah Kota Madiun pada tanggal 13 Januari 2021. Kota Madiun merupakan pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang menyerahkan LKPD TA 2020 unaudited kepada BPK.

“Setelah pemeriksaan interim LKPD, BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengelolaan dana bantuan keuangan kepada partai politik pada Tahun Anggaran 2020,” jelas Kepala Perwakilan.

Selain itu, khusus pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPK akan melaksanakan pemeriksaan interim LKPD secara bersamaan dengan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas program pengelolaan aset daerah TA 2020. Hal ini bertujuan memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD yang diterbitkan BPK.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur saat ini menggalakkan penerapan budaya kerja yang mendukung usaha peningkatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Kami mengharapkan dukungan para pejabat di daerah dan stakeholders lainnya untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan atas komitmen kami dalam melaksanakan tugas secara independen, berintegritas, dan profesional,” kata Kepala Perwakilan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan tentang pencegahan gratifikasi/korupsi atau pelanggaran kode etik dan disiplin pemeriksa BPK, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana pengaduan yang tersedia, di antaranya melalui surat elektronik (humas.jatim@bpk.go.id), kanal website melalui: jatim-ppid.bpk.go.id, dan WhatsApp Layanan Pengaduan Masyarakat 0811 322 99 000.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi pemeriksaan interim LKPD TA 2020 yang akan dilaksanakan BPK. “Meski BPK merupakan lembaga pemeriksa eksternal, namun peran pembinaannya dapat dirasakan oleh pemerintah daerah, sehingga LKPD di Jawa Timur telah banyak yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah pada tahun 2020,” ungkap Gubernur.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk mendukung pemeriksaan BPK yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kepala daerah dan kepala OPD dihimbau untuk kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK dan memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan baik dan lancar, dengan menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami terbuka seluas-luasnya untuk memberikan konfirmasi selama proses pemeriksaan,” tutup Gubernur.