Pemeriksaan BPK pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan dengan prosedur yang ketat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta mengoptimalkan berbagai prosedur alternatif untuk memberikan keyakinan memadai kepada pemeriksa dalam menentukan hasil pemeriksaan.
Hal itu dinyatakan oleh Pengendali Teknis pada Subauditorat Jatim III Mochamad Mirza Akbar, ketika mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur dalam menyampaikan materi pada acara Pusat Bimbingan Karier dan Magang yang diselenggarakan secara daring oleh Himpunan Mahasiswa Perpajakan (HIMAPAJAK) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Kamis (1/4/2021).
Mirza menambahkan, setiap pemeriksa BPK juga diwajibkan melakukan tes rapid antigen atau swab PCR sebelum berangkat melaksanakan pemeriksaan dan ketika kembali dari pemeriksaan. “Meski dengan berbagai pembatasan akibat pandemi, sudah menjadi tugas BPK untuk melaksanakan pemeriksaan. Tentunya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan, agar hasil pemeriksaan BPK tetap berkualitas,” jelasnya.
Selain menjelaskan tentang pemeriksaan di masa pandemi, BPK Jawa Timur juga menyampaikan materi tentang kelembagaan dan struktur organisasi, tugas, dan jenjang karir di BPK yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Humas Shinta Lamria. Dalam pemaparannya, Kepala Subbagian Humas menegaskan bahwa proses rekrutmen pegawai pada pelaksana BPK mengikuti tata cara penerimaan CPNS yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan hanya melalui satu pintu yaitu cpns.bpk.go.id.
Di hadapan ratusan mahasiswa perpajakan yang mengikuti acara secara virtual, Kepala Subbagian Humas juga menerangkan bahwa dalam rangka pelayanan informasi publik, BPK Jawa Timur melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan. “Khusus pengaduan masyarakat, kami telah membuka saluran pengaduan melalui Whatsapp Bisnis dengan nomor 0811 322 99 000,” ucapnya.
Melalui Whatsapp Layanan Pengaduan Masyarakat, masyarakat dimudahkan dalam menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dengan mengikuti prosedur yang berlaku di BPK. Bentuk kemudahan yang diperoleh antara lain tanggapan pengaduan yang cepat, kerahasiaan identitas pengadu, dan tanpa dipungut biaya.
Pusat Bimbingan Karier dan Magang Tahun 2021 dengan tema “Get Better Vision of Your Career and Make it True” adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan informasi dan pengetahuan bagi mahasiswa perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, terutama dalam mengetahui gambaran mengenai prospek kerja, posisi/jabatan, dan struktur/tingkatan kepegawaian dalam tempat kerja secara mendetail, khususnya di bidang perpajakan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah dan mematangkan kompetensi mahasiswa dalam aspek non-akademik, seperti aspek pribadi, aspek sosial, aspek lingkungan, dan aspek kematangan intelektual baik di era pandemi maupun pasca-pandemi Covid-19.
Partisipasi BPK Jawa Timur dalam kegiatan ini merupakan salah satu wujud pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat seputar kelembagaan dan tugas BPK serta kesempatan untuk berbakti kepada bangsa dan negara dengan bekerja di BPK. Melalui pelayanan informasi ini, BPK Jawa Timur menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat untuk ikut peduli dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.