Jum’at, 26 Mei 2017 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 kepada 8 (delapan) kabupaten, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tuban. Kedelapan pemerintah daerah ini merupakan entitas pemeriksaan yang pertama menerima LHP BPK atas LKPD TA 2016.
Dari delapan LHP atas LKPD TA 2016 yang diserahkan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tujuh pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya, sedangkan satu pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Situbondo, berhasil meraih kembali opini WTP setelah pada TA 2015 turun opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah dari entitas penerima LHP. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto, menyerahkan LHP tersebut secara langsung kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah yang hadir. Dari pimpinan DPRD antara lain hadir Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan, dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Imam Suhrowardi. Adapun jajaran kepala daerah yang hadir dalam acara penyerahan ini antara lain Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Pacitan Indartato, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf, Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari, dan Bupati Bondowoso Amin Said Husni.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto mengapreasiasi para kepala daerah beserta jajarannya yang telah menyampaikan Laporan Keuangan (unaudited) secara tepat waktu kepada BPK. Walaupun saat ini sudah banyak pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP, pencapaian tersebut diharapkan tidak membuat jajaran pemerintah daerah menjadi terlena dan mengabaikan tindak lanjut dari temuan-temuan pemeriksaan BPK. Sebaliknya, dengan predikat WTP, seluruh jajaran pemerintah daerah dituntut bekerja lebih keras untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Meski beberapa temuan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah, kami berharap temuan-temuan tersebut tidak berulang dan menjadi rutinitas,” pesan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Senada dengan Kepala BPK Perwakilan, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Joko Triono menyatakan bahwa masih ada persepsi masyarakat yang berbeda terkait opini WTP dari BPK. Masyarakat menganggap bahwa dengan mendapat opini WTP berarti pemerintah daerah tersebut bebas dari penyimpangan atau korupsi, sehingga ketika ada pejabat daerah yang tersangkut korupsi, mereka memprotes dan mempertanyakan kebenaran opini WTP dari BPK. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab semua pihak untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait anggapan tersebut.
Sementara itu, Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari berharap predikat WTP yang diraih atas LKPD TA 2016 ini dapat menjadi tolak ukur dalam menyajikan laporan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Semoga hubungan dan komunikasi yang baik antara BPK dengan pemerintah daerah mampu kita tingkatkan, sehingga seluruh pemerintah daerah mampu meraih dan mempertahankan opini WTP,” kata Bupati Probolinggo.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan BPK, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.