BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan diklat prapenugasan untuk mempersiapkan tenaga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditugaskan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk dan atas nama BPK. Penggunaan tenaga KAP ini berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Diklat ini merupakan lanjutan dari diklat prapenugasan sebelumnya yang telah dilaksanakan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK di Kalibata, Jakarta.
Peserta diklat berjumlah 12 orang yang berasal dari tiga KAP, yaitu KAP Chatim, Atjeng, Sugeng dan Rekan, KAP Usman dan Rekan, dan KAP Basri Hardjosumarto dan Rekan. Peserta diklat dari KAP selanjutnya akan ditugaskan melaksanakan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK pada empat entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Diklat dibuka langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich dan Kepala Subauditorat Jawa Timur IV Aris Laksono. Di sela-sela pembukaan diklat, Kepala BPK Perwakilan berpesan kepada perwakilan KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK agar selalu menjaga nama BPK dengan menjunjung penuh integritas, independensi, dan profesionalisme serta wajib menerapkan kode etik pemeriksaan. Kepala BPK Perwakilan juga menjelaskan maksud dan tujuan diklat prapenugasan. Kegiatan diklat diharapkan dapat menjadi sarana transfer knowledge dari para pemeriksa BPK kepada KAP sehingga KAP mampu menjawab tantangan pemeriksaan atas LKPD TA 2017.
Diklat prapenugasan bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan dilaksanakan dari tanggal 12 s.d 16 Maret 2018. Narasumber yang ditunjuk untuk diklat berasal dari pejabat fungsional pemeriksa, antara lain N. Diva Mahaendra, Purwoko Nugroho, Yulita Prihati Hartanti, dan Supriyantoro. Pada sesi awal diklat, para narasumber menjelaskan mengenai proses bisnis pemeriksaan. Sesi diklat berikutnya diisi dengan diskusi dan sharing informasi mengenai hasil pemeriksaan pendahuluan oleh tim pemeriksa sebelumnya.
Melalui diklat prapenugasan, peserta diharapkan mampu untuk mendapatkan pemahaman atas panduan dan kebijakan pemeriksaan LKPD, pengelolaan KKP, penyusunan temuan pemeriksaan, dan gambaran umum beserta proses bisnis entitas pemeriksaan. Sedangkan output yang diharapkan dari diklat adalah peserta dapat memahami proses bisnis, risiko akun-akun yang diperiksa, serta dapat merancang prosedur dan strategi pemeriksaan yang telah disesuaikan dengan kondisi entitas dan hasil pemeriksaan pendahuluan.
Diklat ditutup oleh Kepala Sub Auditorat Jawa Timur IV Aris Laksono. Dalam penutupan diklat, Kepala Sub Auditorat Jawa Timur IV menegaskan pesan dari Kepala BPK Perwakilan pada awal pembukaan diklat agar tim pemeriksa dari KAP selalu kompak dan memanfaatkan waktu pemeriksaan dengan semaksimal mungkin. Tak lupa disampaikan hendaknya pemeriksa dari KAP yang memeriksa untuk dan atas nama BPK selalu berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) beserta aturan-aturan terkait dalam proses pemeriksaan LKPD TA 2017.