BPK Sosialisasikan Fungsinya dalam Mengawal Pengelolaan Dana Desa

3513

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola keuangannya sendiri. Dalam tiga tahun terakhir, Pemerintah telah menggelontorkan triliunan rupiah dana desa melalui APBN. Tahun 2018, alokasi dana desa yang digelontorkan di wilayah Jawa Timur mencapai Rp 6,34 triliun. Berdasarkan undang-undang, keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien.

“Sebagai lembaga negara yang mendapat amanat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK berperan aktif dalam mendorong dan mengawal pengelolaan dana desa,” kata Anggota V BPK Isma Yatun, saat memberikan keynote speech dalam acara Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kota Kediri, Senin (14/5).

Di hadapan ratusan kepala desa yang hadir, Anggota V BPK mengungkapkan bahwa pada semester II tahun 2017, BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu secara uji petik kepada beberapa pemda untuk menilai apakah pengelolaan keuangan desa telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan seperti sistem informasi dan komunikasi pada pemerintahan desa belum sepenuhnya memadai, penatausahaan keuangan desa belum tertib, serta pertanggungjawaban keuangan desa tidak diinformasikan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat.

Menindaklanjuti temuan pemeriksaan atas dana desa pada 2017, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan dana desa pada 82 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia pada semester II tahun 2018. Melalui pemeriksaan kinerja, BPK berharap dapat memberikan sejumlah rekomendasi konstruktif untuk mendorong perbaikan pengelolaan keuangan desa sehingga lebih baik dan berkualitas. “Kami juga mengharapkan sinergi yang baik antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDTT, serta Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan penguatan regulasi keuangan desa. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Anggota V BPK.

Pada acara sosialisasi di Hotel Grand Surya Kediri, Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari turut hadir dan memaparkan keberhasilan Pemerintah Desa Ponggok, Kabupaten Klaten dalam mengelola dana desa sehingga berhasil memajukan desanya. Menurut wakil rakyat kelahiran Nganjuk ini, keberhasilan pengelolaan dana desa di Desa Ponggok berawal dari kesamaan tujuan antara aparatur desa dan masyarakat desa. Agar dana desa dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal, Eva mengusulkan agar pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa diarahkan kepada pemeriksaan kinerja.

Selain Anggota V BPK dan Anggota Komisi XI DPR, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK (Tortama V) Bambang Pamungkas juga memberikan materi seputar pokok-pokok pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, selama berpedoman pada aturan dan mekanisme yang ada, pengelolaan dana desa tidak akan bermasalah. “Selain itu, jangan lupa selalu melakukan pencatatan setiap ada kegiatan atau transaksi terkait keuangan desa,” pesan Tortama V.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa kepala desa yang hadir berdialog dengan Tortama V menyampaikan kendala seputar kondisi yang ditemui dalam pengelolaan dana desa di lapangan. Acara sosialisasi yang dipandu oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kediri Djoko Susilo dihadiri oleh camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri. Selain itu, acara ini juga dihadiri Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Ayub Amali, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, Pjs Wali Kota Kediri Jumadi, dan jajaran forkopimda Kabupaten Kediri. Melalui acara sosialisasi, diharapkan aparatur desa dapat memahami peran BPK dalam mengawal dana desa agar pengelolaannya dapat transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien.