BPK Terima LKPD TA 2020 Unaudited dari Empat Pemerintah Daerah

1014

Rangkaian penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited terus berlanjut. Menyusul 13 pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD unaudited, empat pemerintah daerah secara resmi menyampaikan LKPD TA 2020 unaudited kepada BPK pada Senin, 22 Maret 2021.

Keempat pemerintah daerah tersebut yaitu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Blitar. LKPD unaudited diserahkan langsung oleh masing-masing kepala daerah dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.

Saat menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan mengapresiasi kerja keras jajaran pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” ucapnya.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, penyampaian LKPD TA 2020 unaudited dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dilakukan oleh Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo secara tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan oleh Kabupaten Blitar dan Kota Blitar melalui telekonferensi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari menyatakan seluruh jajarannya siap menyambut pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2020. Menurutnya, kehadiran BPK sebagai mitra pemerintah terbukti memiliki pengaruh dalam mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, sehingga hampir seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur kini telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), termasuk Kabupaten Probolinggo yang meraih opini WTP secara berturut-turut sejak TA 2013. “Kami berharap sistem kerja yang baik ini dapat terus dipertahankan sehingga kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan semakin meningkat,” kata bupati dua periode ini.

Secara terpisah, Bupati Blitar Rini Syarifah menyebut bahwa LKPD unaudited yang disampaikan kepada BPK telah direviu oleh Inspektorat Kabupaten Blitar sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati terpilih yang baru dilantik pada Februari lalu ini menambahkan, Pemkab Blitar berkomitmen menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal. “Semoga penyerahan LKPD unaudited yang lebih awal ini menjadi awal yang baik dalam perbaikan tata kelola keuangan pemerintah, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan,” tutupnya.

Di sela-sela penyampaian LKPD unaudited, Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa BPK Jawa Timur saat ini sedang mengupayakan peningkatan zona integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, BPK Jawa Timur mengharapkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah sebagai salah satu stakeholder BPK untuk meningkatkan kualitas fungsi pelayanan BPK, termasuk dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme para pemeriksa BPK.