BPK Ungkap Permasalahan Pengelolaan Aset Tetap dan Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada 20 Pemerintah Daerah

3886

Sidoarjo, 25 Mei 2018 – Sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur masih belum tertib dalam mengelola aset tetap yang berada dalam penguasaannya. Selain itu, masih ditemukan kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan belanja modal di pemerintah daerah.

Dua temuan terkait aset dan belanja modal merupakan sebagian permasalahan yang diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 pada 16 kabupaten dan empat kota di Jawa Timur. LHP BPK atas LKPD TA 2017 diterima oleh DPRD dan kepala daerah dari 20 kabupaten/kota pada acara penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2017 yang bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah kabupaten yang menerima LHP yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tuban. Sedangkan empat pemerintah kota yang menerima LHP yaitu Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Surabaya.

Selain temuan terkait aset dan belanja modal, BPK juga menemukan pengelolaan persediaan pada 12 Pemerintah Kabupaten/Kota serta pertanggungjawaban dana bantuan sosial (bansos) dan hibah pada 9 Pemerintah Kabupaten/Kota masih belum tertib. Pada bidang pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 5 Pemerintah Kabupaten/Kota belum sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Selain itu, masih ditemukan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil pelimpahan dari Kementerian Keuangan pada 5 Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum divalidasi.

Meskipun terdapat beberapa temuan, BPK menilai temuan-temuan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP atas LKPD TA 2017 pada 20 pemerintah kabupaten/kota. Dari 20 kabupaten/kota, terdapat satu kabupaten, yaitu Kabupaten Jember, yang berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.

LHP BPK atas LKPD TA 2017 diserahkan langsung oleh Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Ayub Amali kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah yang hadir, disaksikan oleh Anggota V BPK Isma Yatun. Dalam sambutannya, Anggota V BPK menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu kepada BPK untuk diperiksa. Selain itu, Anggota V BPK juga berpesan kepada para kepala daerah agar tidak berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. “Justru dengan predikat WTP, seluruh jajaran pemerintah harus bekerja keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Anggota V BPK.

Anggota V BPK juga mengingatkan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang hadir pada acara penyerahan LHP membenarkan adanya permasalahan aset di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Untuk menyelesaikan permasalahan aset, dirinya mengaku memantau secara langsung agar penanganannya dapat komprehensif. “Pada tahun ini, alhamdulillah, penyelesaian masalah aset sudah relatif lebih mudah,” kata Wali Kota Surabaya.