Setiap pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan tugas negara dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Seiring dinamisnya peraturan dan permasalahan yang dihadapi para pemeriksa di lapangan, antara lain penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual, setiap pemeriksa dituntut untuk meningkatkan wawasan dan keterampilannya untuk mengimbangi hal tersebut. Salah satu bentuk peningkatan kompetensi pemeriksa adalah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Dalam rangka peningkatan kompetensi pemeriksa melalui diklat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Pendapatan Daerah bagi para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Diklat ini diselenggarakan selama empat hari, 9 s.d. 12 November 2015 dan bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Peserta diklat berjumlah 40 orang, yang semuanya berasal dari subauditorat-subauditorat di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Narasumber dalam diklat ini adalah widyaiswara dari Pusdiklat BPK RI, Iwan Novarian. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pemerintah daerah diberikan amanah untuk mengelola daerahnya secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, diperlukan suatu anggaran atau dana daerah yang memadai. Anggaran daerah yang memadai tersebut diperoleh antara lain dengan upaya-upaya daerah untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerahnya, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan atas Pendapatan Daerah bertujuan untuk mengetahui, menguji, dan menilai apakah informasi keuangan atas pendapatan daerah telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atas pendapatan yang menjadi hak daerah yang bersangkutan, telah diterima tepat waktu, tepat jumlah, dicatat dan dipertanggungjawabkan dan untuk mengetahui apakah pengelolaan pendapatan daerah telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Seluruh peserta diklat diminta mengisi pre-test dan post-test pada awal dan akhir diklat untuk mengetahui perkembangan peserta sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan diklat. Pada akhir diklat, panitia diklat memberikan bingkisan kepada lima peserta yang dinilai paling aktif selama mengikuti proses diklat.