Sidoarjo, 28 Mei 2019 – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur beberapa hal terkait pemeriksaan BPK, termasuk hubungan antara BPK dengan DPRD. Salah satunya, Pasal 21 Ayat 2 mengatur bahwa DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 pada 24 Mei 2019, DPRD Kabupaten Madiun mendatangi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk meminta penjelasan dan berkonsultasi tentang materi hasil pemeriksaan BPK yang terdapat dalam LHP. Rombongan anggota DPRD Kabupaten Madiun dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Hari Puryadi dan diterima oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka.
Dalam pertemuan dengan DPRD yang bertempat di Ruang Auditorium, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Rusdiyanto, Pengendali Teknis, serta tim pemeriksa LKPD Kabupaten Madiun TA 2018. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam diisi dengan diskusi dan penjelasan BPK atas temuan-temuan yang terdapat dalam LHP atas LKPD Kabupaten Madiun TA 2018.
Melalui pertemuan ini, BPK berharap DPRD Kabupaten Madiun dapat mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun sehingga pemeriksaan BPK memberikan manfaat terhadap perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah.