Empat Pemerintah Daerah Berhasil Mempertahankan Opini WTP

813

Rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kembali berlanjut. Setelah sebelumnya menyerahkan LHP kepada 13 entitas pemeriksaan, BPK Jawa Timur menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Probolinggo pada Jum’at, 21 Mei 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada keempat pemerintah daerah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyajian LKPD TA 2020. Empat pemerintah daerah tersebut dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.

Dengan opini ini, Kota Blitar berhasil mempertahankan WTP selama 11 tahun berturut-turut, diikuti Kabupaten Probolinggo selama delapan tahun berturut-turut. Sementara itu, Kabupaten Blitar tercatat meraih opini WTP selama lima tahun berturut-turut dan Kabupaten Lumajang selama tiga tahun berturut-turut.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP secara berturut-turut. “Kami berharap raihan opini WTP ini dapat terus dipertahankan serta dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” pesan Kepala Perwakilan.

LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah yang hadir dalam pertemuan tatap muka di Auditorium BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah peserta. Seluruh tamu undangan juga diwajibkan menunjukkan QR-code tamu dan surat keterangan negatif Covid-19 (swab antigen atau swab PCR).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyebut bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksaan, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, di antaranya terdapat klasifikasi penganggaran belanja APBD yang tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP). BPK juga menemukan beberapa paket pekerjaan atas Belanja Modal yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak. Selain itu, terdapat retribusi Pasar Umum Daerah dan retribusi perizinan yang belum dipungut oleh pemerintah daerah.

Di samping mengungkap beberapa temuan pemeriksaan, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur sedang berupaya meningkatkan predikat Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sehubungan hal tersebut, DPRD dan pemerintah daerah sebagai stakeholder BPK diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif, dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK.

Sementara itu dalam sambutannya mewakili pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin menyatakan bahwa peran BPK dapat dirasakan dari LHP yang telah diserahkan kepada DPRD dan pemerintah daerah. “Dari LHP tersebut, kami dapat mengetahui hal-hal apa saja yang perlu segera diperbaiki,” ungkapnya.

Menurutnya, perbaikan tata kelola keuangan daerah merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagai prasyarat membangun daerah yang maju dan bermartabat. Untuk itu, dirinya bersyukur Kabupaten Lumajang dapat kembali mempertahankan opini WTP.

Hal senada disampaikan Bupati Blitar Rini Syarifah. Meski Kabupaten Blitar telah beberapa kali mempertahankan opini WTP, capaian WTP kali ini memiliki makna tersendiri karena diterima dalam tahun pertama menjabat sebagai kepala daerah. “Hal ini akan kami jadikan sebagai pendorong untuk memajukan dan memperbaiki tata kelola Kabupaten Blitar dalam rangka mewujudkan good governance,” ucapnya.

Setelah menerima LHP BPK, pejabat di daerah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.